Pangkalpinang, 13/09/2022 - Dalam rangka upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka kegiatan analisis materi muatan HAM terhadap Produk Hukum Daerah merupakan upaya preventif untuk mencegah adanya peraturan perundang - undangan Daerah yang diskriminatif atau intoleran dari perspektif HAM.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Beitung melalui Bidang HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dengan mengundang para stakeholder terkait yang terdiri dari Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Pangkalpinang, Bappelitbangda, OBH dan Akademisi serta para Perancang Peraturan Per-UU dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel (T. Daniel L.Tobing) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini). Dalam sambutannya, Daniel menyampaikan bahwa urgensi dilaksanakannya kegiatan FGD Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM adalah bahwa nilai dan prinsip hak asasi manusia harus tertuang dalam materi muatan peraturan daerah sehingga mencegah terjadinya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, tidak harmonis dan harus berperspektif HAM.
Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa nilai-nilai dan prinsip HAM harus tertuang dalam materi muatan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.
"Harapan kita bersama, FGD hari ini dapat menjadi wadah dalam berbagi ilmu sehingga bermanfaat dalam mengimplementasikannya ke dalam suatu peraturan daerah yang berperspektif HAM. Kepada seluruh peserta yang telah hadir pada hari ini saya ucapkan selamat mengikuti", ungkap Daniel.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Instrumen Ham pada Direktorat Jenderal HAM R.I (Dra. Betni Humiras Purba), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang (Syahrial) dan Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen HAM (Sari Puspita waty).
Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa Rancangan Produk Hukum Daerah, dimana hasil telaahan/analisis Rancangan Produk Hukum Daerah akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai rekomendasi suatu rancangan produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM dan sebagai bahan masukan agar dalam pembentukan produk hukum daerah yang mencakup tahapan pengharmonisasian, pembulatan, maupun pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dapat mengintegrasikan materi muatan HAM yang memuat nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL