PANGKALPINANG (13/09/2022) – Melanjutkan Kegiatan Mobile IP Clinic Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, untuk memberikan Diseminasi dan layanan konsultasi pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada stakeholder terkait, para pelaku UMKM di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta mahasiswa/i dari Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung. (Selasa, 13 September 2022).
"Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini (Mobile IP Clinic), dapat mendorong ide-ide brilian baik dari mahasiswa / UMKM untuk turut serta mendaftar, baik hak cipta, merek, ataupun paten." Ujar Eva Gantini, Kepala Divisi Pelayanan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar terutama pelaku UMKM, Salah satu pengungjung Mobile IP Clinic, Said Akhmad Maulana mengaku sangat terbantu dengan adanya sesi konsultasi yang diadakan secara langsung dengan para ahli kekayaan intelektual (KI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
"Saya sangat senang dengan adanya kegiatan MIC ini, dikarenakan melalui kegiatan ini saya bisa berkonsultasi langsung dengan tim ahli KI dan mendapatkan penjelasan yang jelas terkait cara pengajuan merek sehingga dapat membantu saya dalam melindungi merek saya dan memperluas usaha saya," lanjut Said.
Pemeriksa Merek Madya Layla Fitria menyatakan bahwa MIC ini merupakan sarana DJKI untuk memberikan pelayanan KI secara langsung kepada masyarakat di daerah dengan memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI. Layla memuji antusiasme masyarakat Bangka Belitung yang mengikuti MIC ini.
“Bangka Belitung memiliki banyak potensi KI. Ada banyak karya yang masyarakat hasilkan, jika tidak dilindungi ditakutkan ada pihak lain yang beritikad tidak baik sehingga mereka akhirnya tidak bisa melindungi karya mereka sendiri,” Pungkas Layla.
Layla berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan menggunakan mereknya sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dari produk yang mereka hasilkan.
Selain layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, MIC Bangka Belitung juga menghadirkan layanan konsultasi hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis dan KI komunal. Layanan konsultasi KI ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari pada 13 s.d. 14 September 2022 di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)