PANGKALPINANG - Dalam rangka meningkatkan Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Babel kembali melanjutkan program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisis dugaan resiko pelanggaran HAM (Prisma) yang disebabkan oleh kegiatan Bisnis, rabu, (26/09/2024). Dengan narasumber Erlangga Analis Hukum ahli Pertama Direktorat Jenderal HAM (secara virtual) Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Wilayah dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman) secara virtual, kegiatan tersebut dihadiri Kasubid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya), Kasubid Badan Strategi Kabijakan (Poppy Rinafany), karyawan PT.Timah Tbk Pangkalpinang sebagai PIC (Renny Hutagalung dan Maulana), Staf Bidang HAM, Staf Bidang Hukum dan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung.
Fajar Sulaeman taman dalam sambutan menyatakan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) merupakan kebijakan nasional dan strategi nasional yang untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemjuan dunia usaha dalam memperhatikan perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Diharapkan Stranas BHAM dapat menciptakan kebijakan lebih terpadu, fokus dan juga terukur dalam bisnis dan ham tentunya didukung dengan evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, ujar Fajar Sulaeman Taman.
PRISMA adalah program aplikasi mandiri sabagai upaya priventif untuk membantu pelaku usaha menganalisis dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan kegiatan bisnis atau dikenal self assesment, sambung Fajar Sulaeman Taman.
Erlangga dalam paparannya menyampaikan PRISMA adalah alat penilaian mandiri untuk perusahaan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis mereka, ada 12 Indikator PRISMA 2.0 : kebijakan hak asasi manusia, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, non-diskriminasi, lingkungan, tanah dan masyarakat lokal, corporate sosial responsibility (CSR), mekanisme pengaduan, rantai pasokan, dampak hak asasi manusia.
Kemudian disampaikan erlangga untuk penilaian PRISMA berdasarkan hasil atau skor dari penilaian terdiri dari tiga kategori :
1. Perusahaan yang berada di kategori hijau harus mempertahankan kinerjanya. Penilaian ulang melalui PRISMA harus dilakukan lagi paling lambat dalam 3 tahun.
2. Perusahaan yang berada di kategori kuning akan menerima bantuan teknis. Penilaian ulang melalui PRISMA harus dilakukan lagi paling lambat dalam 2 tahun.
3. Perusahaan yang berada di kategori merah akan menerima bantuan teknis. Penilaian ulang melalui PRISMA harus dilakukan lagi paling lambat dalam 1 tahun.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL