Pangkalpinang – Kamis (11/02/21), Bertempat di Balai Pengayoman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar, Kadiv Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Pejabat Administrator, Pejabat Pngawas, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang ada di bangka dan Pengelola Keuangan Kantor Wilayah, mengikuti secara virtual Kegiatan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TA 2020 yang dilaksanakan di Graha Pengayoman Kemenkumham R.I.
Kegiatan dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) mengatakan Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan APBN. Proses pemeriksaan oleh BPK RI dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap Kementerian/Lembaga Negara, tidak terkecuali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyandang penghargaan dari Menteri Keuangan sebagai kementerian yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 kali berturut-turut pada tahun 2020. “Dengan rekomendasi dan temuan dari BPK, harus segera ditindaklanjuti, kalau bisa kita raih OPINI WTP 15-20 kali lagi, pencapaian WTP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi ”ujarnya.
Pencapaian WTP adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sehingga diharapkan agar temuan-temuan atas pemeriksaan BPK RI dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Temuan tersebut mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pandemi Covid-19 yang muncul menjadi tantangan bagi Kemenkumham untuk melakukan refocusing anggaran untuk melaksanakan penanganan pandemi ini, ungkapnya.
Sementara itu Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto dalam pengarahannya mengatakan bahwa BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk seluruh pemangku kepentingan. Menurut Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada lampiran II tentang Pernyataan Standar Pemeriksaan 100, Standar Umum angka 25 tentang komunikasi pemeriksaan yang menyebutkan bahwa: “Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.” Ungkapnya
Beliau menambahkan opini dalam laporan keuangan harus memperhatikan beberapa hal antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pemeriksaan informasi keuangan, efektivitas pengendalian sistem intern, dan kepatuhan terhadap perundang undangan. Selain itu upaya yang perlu dilakukan Kemenkumham adalah membenahi permasalahan yang signifikan dan berulang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, selain itu perlu adanya peningkatan komitmen, kesadaran, dan kompetensi dari seluruh jajaran Pihak Kemenkumham. Jangka waktu pemeriksaan BPK terhadap Laporan keuangan adalah 95 hari dengan pelaksanaan periksaan di bulan Januari-Mei 2021 di 11 unit eselon pusat dan 2 kantor wilayah. (Humas Kanwil Babel)