PANGKALPINANG (24/2/2021) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Kep. Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Dulyono yang didampingi oleh para Pejabat Struktural Bidang HAM , pada pagi ini, Rabu 24 Februari 2021, telah mengikuti kegiatan presentasi proposal penelitian "Implementasi Tugas & Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah" bersama BALITBANGHAM R.I.
Acara tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM di seluruh Indonesia, juga para Pejabat Struktural BALITBANGHAM yang dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom. Adapun para narasumber kegiatan ini antara lain yaitu Dr. Fatkhtul Muin, S.H., LL.M selaku Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; M. Nur Sholikin selaku Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, serta Dr. Muhammad Ilham Hermawan, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pusat Studi Pancasila – Universitas Pancasila.
Dalam arahannya, Kepala BALITBANGKUMHAM R.I., Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan adanya perubahan tentang Perundang-Undangan, hal-hal apa saja yang menjadi pembahasan, penataan, serta mekanismenya. Beliau juga menyampaikan adanya peran strategis yang dimiliki oleh Kantor Wilayah KEMENKUMHAM harus diimplementasikan dalam prakteknya. Untuk itu, diperlukan strategi dalam upaya memantapkan keberadaan perancang di setiap Kantor Wilayah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam memberikan penguatan kepada semua pihak yang terlibat terutama Kantor Wilayah & Tenaga Perancang Perundang-undangan. Pentingnya topik ini untuk diteliti, dikaji, & dianalisis disebabkan karena adanya sekitar lebih dari 3000 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan, sehingga diperlukan peninjauan terhadap aspek apa saja yang menghambat permasalahan tersebut.
Dari hasil penelitian ini, nantinya diharapkan akan dapat memberikan sumbangan pemikiran serta sumber referensi dalam mendukung pelaksanaan tugas & fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DITJEN PP) KEMENKUMHAM R.I. & Kantor Wilayah khususnya pada Pengharmonisasian Perda sebagai solusi alternatif atas kendala yang dihadapi. Setelah itu, hasil rekomendasi nantinya akan disampaikan dalam bentuk risalah kebijakan (policy brief) & dipublikasikan dalam bentuk karya tulis ilmiah berbentuk jurnal ilmiah. Serta, harapan dari diskusi ini yaitu terimplementasinya narasumber yang berdiskusi dengan wilayah yang mempunyai peran strategis. (Humas Kanwil Babel)