PANGKALPINANG, (31 Maret 2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kesempatan kali ini ada 2 (dua) raperda sekaligus yang diharmonisasikan, yaitu Raperda tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2021 – 2025. Dalam rapat tersebut hadir stakeholder terkait dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, antara lain Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hukum (Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H.) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang Undang-Undangan Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kabupaten Bangka Tengah. Dalam pembukaannya, Plt. Kepala Bidang Hukum langsung memberikan kesempatan kepada Tim Zonasi Bangka Tengah untuk memaparkan hasil tanggapan yang telah dibuat oleh Tim agar dapat ditanggapi dan disetujui bersama para peserta rapat yang hadir, yang kemudian hasil tersebut akan dibubuhi paraf dan dikirimkan ke Bupati Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor M.HH.01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Berkenaan dengan beberapa ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut, Harmonisasi Peraturan Daerah menjadi sangat penting. Pengharmonisasi Peraturan daerah sebagai upaya untuk mencari keselarasan atau kesesuaian antar peraturan perundang-undangan dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi, maupun tumpang tindih (overlaping) serta menghindari disharmoni suatu Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk Raperda yang pertama tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum pemaparan hasil tanggapan oleh Tim Perancang Kantor Wilayah disampaikan oleh Faisal Indrawan, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) dan untuk Raperda yang kedua tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2021 – 2025 disampaikan oleh M. Iqbal, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya).
Pada akhir acara, dilakukan paraf terhadap draft Raperda yang telah disepakati oleh masing-masing perwakilan peserta rapat, dalam kesempatan ini Kantor Wilayah diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hukum.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)