PANGKALPINANG, (9 Juni 2021) - Bertempat di Balai Pengayoman, Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat terkait dengan Perangkat Desa. Rapat tersebut dihadiri oleh stakeholder dan instansi yang terkait langsung dengan materi muatan dari draft Raperda yang tengah diharmonisasikan, diantaranya adalah Dinas Sosial dan Pemebrdayaan masyarakat Desa Prov. Kep. Bangka Belitung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Iqbal, S.H.,M.H., membuka rapat pengharmonisasian pada pagi ini. Dalam pembukaannya, Bapak Iqbal menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengharmonisasian Raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan." Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut di dalam dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar segala peraturan perundangundangan yang dibentuk tidak tumpang tindih dengan materi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan nilai-nilai Universal Hak Asasi Manusia.
(DIVYANKUMHAM BABEL)