PANGKALPINANG (Rabu, 09/06/2021) - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kep Bangka Belitung melakukan kegiatan Sosialisasi Terkait Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Berbasis QR CODE sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor: IMI.5-GR.04.02-30 tanggal 02 juni 2021 hal Sosialisasi Penggunaan APOA, lokasi yang dikunjungi oleh tim yaitu Hotel Pesona Bay, Hotel Tanjung Pesona, Hotel Parai, dan Hotel Batu Berdaun. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Bapak R Haryo Sakti. Beliau menjelaskan terkait APOA dan kewajiban pemilik/pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas. Sanksi yang akan diberikan jika pihak pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas maka akan diberikan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-(Dua Puluh lima Juta Rupiah) UU NO. 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 117.
(HUMAS KANWIL BABEL)