PANGKALPINANG, (10 Maret 2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan mengundang stakeholder terkait dari Pemerintah Kota Pangkalpinang antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pangkalpinang, Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang, Bagian Ekonomi Setda Kota Pangkalpinang, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang serta Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang.
Rapat Dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hukum (Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H.) bersama TIM Perancang Peraturan Perundang Undang-Undangan Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kota Pangkalpinang. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Dalam rapat tersebut TIM menyampaikan draft perubahan hasil harmonisasi yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Irkham, S.H.I., M.H.I), serta mendengarkan masukan ataupun tanggapan dari peserta rapat lainnya untuk disepakati guna mendapatkan peraturan yang bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, khususnya dibidang ekonomi kreatif sehingga menjadi roda penggerak perekonomian di Kota. Sebelum melakukan paraf terhadap draft raperda yang telah disepakati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono,SH,MH) menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasama yang terjalin antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan berharap hubungan kemitraan akan terus berlanjut ke depannya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan akan tercipta Peraturan Daerah yang komprehensif, akomodatif, responsif serta implementatif dalam rangka mengembangkan ekonomi kreatif di Daerah. Acara dilanjutkan dengan melakukan paraf di draft Raperda yang telah disepakati oleh masing-masing perwakilan peserta rapat, dalam kesempatan ini Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.