PANGKALPINANG, (10 Maret 2021) - Bertempat di Ruang Telleconference Lt. II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Plt. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (M. Ariyanto, S.H.) yang didampingi oleh staf-nya mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/Inpassing yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan Jabatan Fungsional Analis Hukum beserta peraturan pelaksananya yang telah ditetapkan. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada seluruh Unit Kementerian Hukum dan HAM Tingkat Pusat maupun Kantor Wilayah, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi/Daerah.
Sekretaris BPHN (Audy Murfi, S.H.,M.H.) yang mewakili Kepala BPHN dalam sambutanya menyampaikan bahwa "Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, produktifitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas analisa dan evaluasi hukum serta wadah pengembangan karir bagi ASN yang selama ini melaksankan tugas di bidang analisis dan evaluasi hukum pada Kementerian/Lembaga Non Kementerian dan Pemerintah Daerah" .
"Sedangkan tujuan pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu terstandarisasinya kualifikasi dan kompetensi Analis Hukum serta terwujudnya integritas dan profesionalisme Analis Hukum berdasarkan sistem merrit." pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui daring tersebut, dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari narasumber serta sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir.