PANGKALPINANG, (21 Juni 2021) - Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Kegiatan Pencegahan dan Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha di Kota Pangkalpinang.
Kegiatan yang dikomandoi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto, S.H., M.H.) bersama TIM dengan berkolabotasi dengan Koswas PPNS Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Brigadir Rici Ricardo) menyasar beberapa tempat usaha ritel serta toserba yang ada di Kota Pangkalpinang guna menghimbau kepala pengelola agar mengawasi dan melakukan pencegagan dalam bidang kekayaan intelektual. Diantaranya untuk tidak menjual dan memfasilitasi penjualan barang bajakan, tidak turut serta melakukan tindakan pelanggaran kekayaan intelektual serta tidak memutar musik/lagu tanpa ada izin atau membayar royalti kepada pencipta lagunya.
Satu hal yang sangat penting ditekankan kepada pengelola pasar dan pelaku usaha yakni membuat dan menjalankan standart operasional prosedur terkait penjualan barang serta pelaku usahanya agar tidak menjual barang bajakan.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)