Pangkalpinang - Selasa (22 Juni 2021) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Manajemen Resiko sekaligus mensosialisasikan Peraturan Kepala BPKP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang tujuannya untuk mengaplikasikan Peraturan Kepala tersebutkedalam manajemen dan pembuatan laporan SPIP. Salah satu unsur yang terdapat di dalam SPIP tersebut adalah penilaian resiko. Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui peraturan tersebut seluruh jajaran Kemenkumham RI dari pimpinan unit utama sampai pimpinan unit pelaksana wajib melaksanakan analisa, identifikasi, dan penanganan resiko yang ada.
Kegiatan Pendampingan Penerapan Manajemen risiko oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dihadiri oleh Yon Sumitro sebagai Pengendali Teknis, Puji Raharto sebagai Ketua Tim, Kepala Bagian Program dan Humas Triandini Oscar, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Sriyani Agustina, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Evi Oktaviani serta Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Yon Sumitro selaku Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pendampingan terkait manajemen risiko di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, untuk mengidentifikasi dan meminimalisir risiko serta permasalahan yang ada di setiap UPT.
“Kegiatan ini bertujuan agar seluruh risiko dan permasalahan dapat terinventarisir sebagai bentuk manajemen risiko yang baik pada UPT di Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung,” ucapnya.
Puji Raharto selaku ketua tim dalam pemaparan materinya, bahwa pelaksanaan manajemen risiko pada Satuan Kerja Kemenkumham RI terutama pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) belum sepenuhnya terselenggara dengan baik. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman dan komitmen seluruh jajaran dalam melakukan manajemen resiko sebagai bentuk penguatan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP).
Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan manajemen risiko pada instansi Kemenkumham RI yakni Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2018 tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga pelaksanaan manajemen resiko melibatkan seluruh pimpinan secara berjenjang.