Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi para pegawai yang akan mengajukan kenaikan pangkat periode bulan April 2022 (Selasa, 22/2/2022). Adapun penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai pada tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil menurut PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2021 adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas :
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan
c. penilaian Kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. sistem informasi Kinerja PNS.
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini diikuti dengan baik oleh para pegawai Kantor Wilayah yang akan naik pangkat periode April 2022 dan pegawai pada subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga bertempat di Ruang Rapat Lantai 2. Selaian itu juga diikuti oleh para pegawai pada bagian kepegawaian dan tata usaha pada Unit Pelaksana Teknis yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom. Adapau narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Akbar Aidul Putra.
Sasaran Kinerja Pegawai yang telah disusun berdasarkan PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2021 wajib dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 24 Februari ini guna pengusulan kenaikan pangkat para pegawai yang akan naik pangkat pada tahun ini. (HumasBabel)