Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Ranperkada Kota Pangkalpinang

WhatsApp Image 2024 10 15 at 12.10.58

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperda) yang berasal dari Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II yang dipimpin oleh JFT Perancang Madya, Yanto Majid. Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Kesra, Akhmad Subekti, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sunarto beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Rusmi Thoiyibah beserta jajaran, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Agenda utama rapat adalah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperkada tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Dalam rapat ini, Sekretaris Diskominfo, Sunarto menyampaikan bahwa Kota Cerdas atau Smart City merupakan sebuah visi pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan teknologi Internet of Things (IoT) dengan cara yang aman untuk mengelola aset kota.

“Smart City ditujukan dalam hal penggunaan informatika dan teknologi perkotaan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan di Kota Pangkalpinang”, tambahnya.

Sementara itu, Irkham selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan beberapa hasil analisis dan masukan. Seperti mengganti konsideran pada bagian pertimbangan dengan yang relevan dan subtansi pendelegasian yang perlu diselaraskan.

"Kami juga menyarankan beberapa pasal dan frasa untuk dihapus agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," terang Irkham.

Raperkada tentang Penyelenggaraan Smart City ini juga diharmonisasikan dari aspek substantif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan baik di Kota Pangkalpinang.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 10 15 at 12.10.58 2

WhatsApp Image 2024 10 15 at 12.10.58 1

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI