KANWIL KEMENKUMHAM BABEL BERSAMA DENGAN BPH MIGAS DAN DPC HNSI MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM BAGI NELAYAN TERKAIT BBM BERSUBSIDI

1

1 

PANGKALPINANG (30/03) - Kanwil kemenkumham Babel dalam hal ini Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH bersama dengan BPH Migas melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi nelayan terkait BBM Bersubsidi di Tempat pelelangan Ikan (TPI) kota Pangkalpinang. Kegiatan ini juga menggandeng DPC HNSI dalam mempersiapkan penyuluhan hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum sendiri bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada nelayan terutama terkait penggunaan BBM bersubsidi. Acara penyuluhan hukum sendiri dibuka pada pukul 09.00 wib dengan peserta sekitar 70 orang nelayan yang berasal dari  berbagai daerah di pulau Bangka.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Dulyono, S.H., M.H dimana dalam sambutannya disampaikan bahwa penyebaran informasi tentang BBM bersubsidi lewat Penyuluhan Hukum akan sangat bermanfaat khususnya bagi nelayan. Karena para nelayan sangat membutuhkan BBM untuk operasional kapal mereka. Distribusi BBM bersubsidi yang baik akan menjamin para nelayan untuk selalu bisa menangkap ikan di laut. lebih lanjut disampaikan bahwa kantor Wilayah kemenkumham Babel akan selalu mendukung kegiatan-kegitan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kemudian sambutan selanjutnya disampaikan oleh karobinopsnal Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H. Dalam sambutan disampaikan terkait peran kepolisian didalam pengelolaan BBM yaitu sebagai pengawasan dan penegakan hukum. Terutama dalam distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran sangat rentan sekali terjadi ditengah-tengah masyarakat. Ditegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti segera perbuatan yang melanggar aturan hukum terkait BBM.

 6

6

6

6

Sambutan ketiga sekaligus membuka kegiatan yang disampaikan oleh Komite BPH Migas, Abdul Halim, S.Si. dia menjelaskan bahwa BPH Migas menjadi instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi BBM dan gas. BPH migas dalan prakteknya bekerja sama dengan pemerintah Daerah dalam proses menentukan berapa besar distribusi BBM diwilayah daerah tersebut. Ada beberapa faktor yang yang menentukan yaitu tingkat pertumbuhan penduduk dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. BPH Migas akan selalu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BBM bersubsidi bagi nelayan khusus nya yang ada di pulau Bangka. BPH Migas juga selalu terbuka atas kritik, saran, dan masukan oleh para nelayan.

Kemudian pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya yaitu Ferry Yulianto, S.H. M.H.  Terdapat 8 Narasumber untuk kegiatan penyuluhan hukum, yaitu :

1. PS Kabag Lat Robinopsnal Bahakam, Kombes  Pol Yulisa Kusumo Wardono, S.I.K yang menyampaikan kewenangan Polisi pada penegakan Hukum terkait BBM bersubsidi.

2.  Direktur Polairut Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Aditya Warman, S.I.K yang menyampaikan terkait kewenangan Polairut.

3. Perwakilan BPH Migas, Andi puidyanto yang menyampaikan terkait kewenangan BPH Migas dan kebijakan distribusinya.

4. Perwakilan SBM Pertamina MOR II Sumbangsel, M. Angga Dexora menyampaikan terkait kebijakan Pertamina didalam pengelolaan BBM bersubsidi untuk nelayan.

5. JFT Penyuluh hukum Ahli Madya dari BPHN yaitu Ivo Hetty Novita, SH.,M.H menyampaikan materi tentang urgensi penyuluhan hukum bagi para nelayan.

6. Kepala Bidang Hukum Kanwil kemenkumham Babel, Eko Saputro, S.H menjelaskan terkait dengan tupoksi kanwil kemenkumham Babel.

7. Kasubbid penyuluhan hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, S.H., M.H menjelaskan tentang program Bantuan Hukum kepada orang atau kelompok orang misin.

8. JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Sudihastuti, S.H menyampaikan materi terkait Organisasi Bantuan Hukum.

Setelah penyampaian materi, maka dilanjutkan dengan sesi diskusi/tanya jawab. Nelayan sebagai peserta kegiatan penyuluhan hukum sangat antusias dan memiliki atensi yang tinggi. Ada 7 orang yang bertanya pada sesi diskusinya. Semua pertanyaan dari para peserta dijawab dengan sebaik mungkin oleh para Narasumber.

Secara umum  kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Kegiatan ditutup dengan sesi penyerahan penghargaan bagi para peserta yang aktif bertanya dan foto bersama.

LUHBANKUM & JDIH KEMENKUMHAM BABEL

7

7

7


Cetak