Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman beserta Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, dan JFU, Hanjani diskusikan proses pengharmonisasian baik secara teknis maupun substantif dengan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Kamis, (1/8/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar menyampaikan bahwa pada kondisi lapangan ada beberapa kendala atau permasalahan dalam pengharmonisasian.
“Selain permasalahan keterbatasan jumlah perancang, ada beberapa hal substantif menjadi permasalahan seperti tidak tercapainya kesepakatan substansi dengan Pemerintah Daerah,” ujar Kadivyankum Fajar.
Diskusi ini diterima oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi. Unan menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah perancang hampir menjadi permasalahan di semua wilayah. Hal ini dapat dilakukan dengan pengusulan dari Kantor Wilayah untuk penambahan formasi CPNS perancang di wilayah. Terkait dengan ketidaktercapaian kesepakatan substansi dengan Pemerintah Daerah khususnya hal-hal yang berkaitan dengan teknis keuangan, Kantor Wilayah dalam proses pengharmonisasian dapat melibatkan instansi vertikal lainnya untuk memberikan tanggapan atau pandangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Di tingkat pusat, kami juga seringkali mengalami kendala substantif baik dalam pengharmonisasian RUU, RPerpres bahkan Rpermen, sehingga penting untuk melibatkan kementerian/lembaga lain untuk memberikan pandangan hukum terkait materi muatan yang masih menjadi pertentangan,” jelasnya.
Unan menambahkan harmonisasi merupakan subtahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi baik, berkualitas, dan berintegritas.
Divyankumham Kemenkumham Babel