Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melaksanakan konsultasi terkait pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Harmonisasi, Kamis, (1/8/24).
Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, dan JFU, Hanjani.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar menyampaikan bahwa koordinasi ini dilaksanakan berkenaan dengan telah ditetapkannya Prosedur Tetap atau Standar Operasional Prosedur Nomor PPE. 1259.PP. 02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nasional.
Dikatakan Fajar, Kantor Wilayah telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh Pemda/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terkait dengan teknis pelaksanaan harmonisasi di wilayah.
"Namun demikian, terkait dengan pelaksanaan SOP ini ada beberapa hal yang ingin didiskusikan," tambahnya.
Koordinasi ini diterima oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti. Nuryanti menyampaikan pentingnya keteraturan prosedur dalam melaksanakan pengharmonisasian.
“Setiap langkah atau prosedur yang digunakan dalam proses harmonisasi perlu diatur secara rinci, mulai dari permohonan persyaratan harmonisasi, tata cara penyelenggaraan rapat harmonisasi sampai dengan surat selesai harmonisasi,” jelas Nuryanti.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengharmonisasian," tambahnya.
Selain aspek prosedural, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar menyampaikan perlunya penguatan substansi kepada perancang sehingga kompetensi perancang semakin meningkat khsususnya dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Divyankumham Kemenkumham Babel