PANGKALPINANG (3/3) - Dalam rangka menjaring calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung menyelenggarakan Diseminasi Penjaringan Organisasi Bantuan Hukum dalam rangka Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel.
Kakanwil Kemenkuham Babel dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum diharapkan dapat menjaringnya Organisasi Bantuan Hukum yang berkwalitas dan ada pemerataan OBH/YLBH di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kep. Bangka Belitung, agar dapat mewujudkan penerapan UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Anas Saeful Anwar, turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, beserta tim POKJADA Kanwil Kemenkumham Babel.
Dalam paparannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono menyampaikan Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk :
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
Kegiatan Diseminasi juga menghadirkan Narasumber yakni dari BPHN Kemenkumham, Kabid Bantuan Hukum Dwi Rahayu Eka Setiawati dengan jumlah peserta sebanyak 20 peserta terdiri dari Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung, LBH Lulus Verifikasi dan Akreditasi 2019-2021 serta Calon Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum se Provinsi Bangka Belitung.
Dalam paparannya, Dwi Rahayu Eka Setiawati menyampaikan 4 kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yaitu, Regulasi, Verifikasi dan Akreditasi, Pengawasan, dan Sosialisasi. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan Verasi dengan dua gelombang. “Gelombang I dimulai dengan Verasi Calon PBH Periode 2022-2024 yang dibuka pada tanggal 4 Maret sampai dengan 26 Juni 2021 dengan diawali pendaftaran Calon PBH (administrasi dan dokumen fisik), perbaikan fisik ketidaklengkapan dokumen verasi, pemerikasaan faktual/survey, rekomendasi Pokjada, verasi pusat berakhir rekomendasi kelolosan PBH baru. Sedangkan Gelombang II akan dilaksanakan juga akreditasi ulang/perpanjangan sertifikasi PBH periode 2019-2021 (PBH lama) sama halnya dengan pelaksanaan tahapan pada verasi baru yang akan dimulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 3 November 2021 sehingga mampu mendorong para advokat yang memiliki organisasi Bantuan Hukum untuk mendaftarkan dan mengikuti verifikasi dan akreditasi OBH yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali. Setelah penyampaian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Moderator Plt. Kepala Bidang Hukum Zulkarnaen.
Dalam Closing Statement Dwi Rahayu Eka Setiawati menyarankan kepada Calon Pemberi Bantuan Hukum yang mengikuti Penjaringan OBH agar menyiapkan persyaratan dan melakukan pendaftaran lebih awal, agar apabila menemui kendala dapat berkonsultasi ke Kanwil, dan beliau berharap diakhir verifiaksi seluruh OBH dapat terakreditasi.
Kontributor subbid luhkumbankum dan JDIH