PANGKALPINANG (24/06/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penguatan Sinergitas Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Dinas DP3CSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, yang dalam kegiatan ini bertindak sebagai moderator, Kepala Biro Penelaahan Permohonan pada LPSK, Muhammad Ramdan, perwakilan LPSK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodria, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kasie Yankes Primer, M. Zaenuri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh M. Fajri, Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Kabid Rensos, Dyah Yuni Utari dan Kepala Dinas DP3CSKB yang diwakili oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Darnis Rachmiwati.
Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, membuka kegiatan ini. Itun berharap semoga sinergitas dan kolaborasi tetap terjaga dan berjalan dengan baik agar visi misi dan tujuan dari organisasi dapat tercapai dengan baik. Dan tentunya hal ini akan bermuara kepada pelayanan masyarakat.
"Kami juga berharap agar kita semua dapat membuka akses seluas-luasnya pada masyarakat yang membutuhkan layanan". ucap Itun.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Plakat oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Babel.
Selanjutnya, Kepala Biro Penelaahan Permohonan pada LPSK, Muhammad Ramdan memberikan pengantarnya sebelum sesi diskusi dimulai. Di awal pengantarnya, Ramdan menekankan bahwa masyarakat miskin bukan hanya miskin harta, namun masyarakat miskin dapat juga dikembangkan dalam konteks miskin akses informasi, miskin akses layanan, dan lain-lain. Hal ini yang mendorong dibentuknya LPSK dengan tugas-tugas yang melekat, yakni :
1. Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, dapat diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai (Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban;
2. Memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan (bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psiko-sosial, fasilitasi kompensasi dan restitusi).
Selepas pengantar yang disampaikan oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan pada LPSK, dilanjutkan dengan diskusi antara LPSK dengan para perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Dinas DP3CSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam diskusi ini, dibahas mengenai bagaimana perlindungan bagi para saksi dan korban dapat dilakukan dengan optimal melalui sinergitas LPSK, Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, dan Dinas-dinas terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kasus-kasus yang marak terjadi yakni tindak pidana korupsi, penganiayaan, bullying/ perundungan, dan lain sebagainya.
Dinas Kesehatan juga telah menyediakan berbagai fasilitas seperti bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psiko-sosial yang tersebar di beberapa wilayah di Kepulauan Bangka Belitung.
"Semoga dengan adanya forum ini kita menjadi satu langkah dan satu suara dalam hal perlindungan saksi dan korban yang ada pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan kita mendukung pencanangan program Sahabat Saksi dan Korban yang dalam waktu dekat ini akan dilakukan oleh LPSK", ucap Eva menutup diskusi ini.
Rapat Koordinasi ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL