MANTAPKAN PEMAHAMAN BERQURBAN, PEGAWAI KEMENKUMHAM BABEL KAJI SECARA MENDALAM FIQIH SEMBELIH DALAM KAJIAN RUTIN KEMENKUMHAM BABEL

6

PANGKALPINANG (23/6/2022) - Meneruskan materi yang telah diulas pada minggu lalu terkait fiqih qurban, kali ini Ust. Firdaus, Lc., M.Pd. membahas terkait fiqih sembelih pada siang ini, Kamis 23 Juni 2022.

Menjelaskan kepada para hadirin majelis Masjid Al-Ikhwan Kanwil Kemenkumham Babel, berdasarkan kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, terdapat beberapa inti / fokus, antara lain yaitu :

  • Standar hewan;
  • Standar penyembelih;
  • Standar alat sembelih; dan
  • Standar proses.

Beliau juga mengingatkan kembali pembahasan minggu lalu tentang tata cara, jenis hewan yang halal dimakan, syarat halal, hingga pengertian qurban yang juga telah dikupas habis berdasarkan dalil-dalil yang ada pada Al-Qur’an.

Berlanjut, beliau menjelaskan terkait pengertian penyembelihan. Secara bahasa, dalam terminologi fiqih, menyembelih hewan itu umumnya lebih sering menggunakan istilah tadzkiyah. Adapun secara istilah, adalah sebuah aktivitas yang dilakukan yang dengannya menjadi sebab halalnya daging hewan darat untuk dimakan.

“Proses penyembelihan sangat penting sangat penting sekali dalam pelaksanaan Qurban, karena halal / tidaknya makanan yang kita makan, sangat bergantung dengan benar / salahnya cara penyembelihan. Jika salah, daging yang disembelih tersebut tidak boleh dibagikan.”, jelasnya.

3

3

3

Melansir sejarah, Ust. Firdaus menjelaskan, qurban merupakan syariat sejak diturunkannya Nabi Adam A.S. & dipertegas pada risalah Nabi Ibrahim A.S. & Nabi Ismail A.S. Adapun di dalam Islam, qurban disyariatkan pada tahun ketiga hijriyah, bersamaan dengan zakat & shalat hari raya. Seperti Riwayat pada HR. Muslim, yaitu “Rasulullah saw menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.”

Dengan hukum Sunnah Mu’akkad didasarkan pada jum’hur ulama (terlepas dari perbedaan mazhab), serta menjadi wajib jika dinazarkan, diniatkan, / dari orang mampu, hikmah & manfaat qurban dijelaskan antara lain yaitu :

  • Qurban lebih baik dari pada sedekah yang senilai;
  • Mengingat kesabaran & menghidupkan syariat Nabi Ibrahim;
  • Ungkapan rasa syukur hamba beriman & jalan meraih taqwa; serta
  • Menjalin silaturrahim semakin erat & menghilangkan penyakit bakhil.

Setelahnya, Ust. Firdaus menjelaskan terkait syarat wajib qurban, rukun sembelih & syarat penyembelih, syarat sah berqurban & ketentuan masing-masing hewan qurban (batas-batas kelengkapan / kekurangan fisik), hukum & tatacara, hingga pembagian hasil qurban.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

5

5


Cetak