BELITUNG (04/05/21) – Bertempat di BW Suitehotel Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga selaku Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Notaris tahun 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan sinergitas Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan notaris yang diikuti oleh Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan unsur akademisi.
Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar selaku Keynote Speaker sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi, Bupati Kabupaten Belitung yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Mirang Uganda, Sekretaris Ditjen AHU M Aliamsyah, Kurator Ahli Utama Lilik Sri Haryanto, Kakanwil Kemenkumham Babel Anas Saeful Anwar, Direktur Perdata Santun M Siregar, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono serta sekjen Ikatan Notaris Indonesia, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dan seluruh Angota MPW, MPD dan MKN se-Bangka Belitung yang hadir di tempat maupun secara virtual melalui zoom meeting.
Di awal kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Babel Anas Saeful Anwar yang juga selaku penyelenggara menyampaikan laporan penyelenggaraan sekaligus memberikan sambutan , beliau meengatakan pelaksanaan rakor tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada majelis pengawas notaris terkait mekanisme pengawasan terhadap notaris dan kebijakan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris.
"Jadi tujuannya agar tercipta konsolidasi tugas dan fungsi majelis pengawas notaris dalam rangka pelaksanaan kewenangan dan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengikatnya," Ungkap anas.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Setda Kabupaten Belitung Mirang Uganda menambahkan notaris merupakan salah satu praktisi hukum yang diberikan wewenang membuat akta autentik. Oleh sebab itu, dirinya berharap nantinya tidak ada notaris yang keliru dalam mengimplementasikan peraturan terkait penanaman modal ke dalam akta autentik. Sehingga mengakibatkan akta pendirian penanam modal dibatalkan pengadilan, khususnya di Kabupaten Belitung dan menyebabkan pembangunan di Kabupaten Belitung tidak berkepastian hukum.
Terakhir Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar memberikan sambutan sekaligus keynoe speaker dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa selain berwenang untuk melakukan pengawasan, majelis pengawas juga berwenang melakukan pembinaan terhadap notaris sebagaimana ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
“Oleh karena itu, saya minta majelis pengawas meningkatkan pembinaan terhadap para notaris yang bertujuan agar para notaris dapat betul-betul menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta. Hal tersebut dimaksudkan agar para notaris menghasilkan minuta akta yang cermat, serta menghindari perilaku yang melanggar kode etik seperti pembuatan akta nominee yang jelas melanggar hukum atau tidak benar-benar berhadapan dengan penghadap.” – pungkas Dirjen AHU Cahyo
(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)