Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Penyempurnaan Rekomendasi Evaluasi Kebijakan. Dimana rapat ini merupakan tindak lanjut kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Rapat diselenggarakan oleh Bidang HAM (Hak Asasi Manusia) di Ruang Rapat TIMPORA, Selasa (13/08/2024) yang dihadiri oleh Tim Evaluasi Kebijakan yang dibentuk berdasarkan SK Kakanwil Nomor :W.7– 3886.LT.01.01 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024.
Tim tersebut antara lain yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang HAM (Suherman), Perancang Peraturan Perundang-udangan Madya (M. Iqbal), Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Kumham (Poppy Rinafany), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Yulizar), Kepala Subbidang FP2HD (Siti Latifah), Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak (Rita Ribawati), Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama dan JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya, Kadivyankumham Fajar mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendalami implementasi dan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dimana pemilihan Permenkumham ini diambil sesuai dengan kesepakatan tim dan telah sesuai dengan kriteria, yaitu Permenkumham dengan syarat sudah terbit 10 (sepuluh) tahun ke belakang (terbit 2013 s.d. 2023), sudah terimplementasi efektif minimal 1 (satu) tahun, dikecualikan PermenkumHAM yang bersifat rutin dan dikecualikan pula Permenkumham tentang Kabupaten atau Kota Peduli HAM.
“Adanya daftar inventarisasi masalah yang ditemukan dari hasil pengumpulan data (wawancara dan FGD) oleh tim, respon positif dan negatif atas penerimaan Permenkumham baik oleh kelompok sasaran kebijakan dan pelaksana kebijakan Permenkumham tersebut, tahap kegiatan selanjutnya yang menjadi langkah penting yaitu memfinalisasi penyempurnaan rekomendasi yang akan disusun dan disampaikan ke stakeholder terkait sebagai upaya mengatasi persoalan yang telah teridentifikasi,” ujar Fajar.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian beberapa poin hasil temuan penting/signifikan mengenai penerimaan informan terhadap Permenkumham yang disampaikan oleh Kabid HAM dan Kasubbid P3H2.
“Terhadap Permenkumham ini pihak pelaksana kebijakan sangat sepakat/setuju dikarenakan dapat memberikan pedoman yang berkekuatan hukum tentang mekanisme, tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi WBP. Percepatan program integrasi data (PB,CB), remisi sebagai pemenuhan Hak Bersyarat terhadap narapidana diharapkan dapat menjadi solusi pengurangan jumlah penghuni pada Lapas/Rutan/LPKA yang sudah overcapacity dan penghematan uang negara dalam penyediaan Bahan Makanan Tahanan/Warga Binaan,” jelas Suherman.
Permenkumham ini juga memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak dalam mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat beberapa kendala baik bagi pelaksana maupun sasaran kebijakan seperti unsur penjamin dari pihak keluarga yang diatur sampai derajat kedua sehingga terbatasnya syarat penjamin, remisi khusus kemanusiaan bagi lansia yang terbatas pada usia diatas 70 tahun, dengan masa pindana paling lama 1 tahun dan diberikan masing-masing sebesar remisi umum yang diperoleh pada tahun terakhir bukan tahun berjalan.
Lalu pengurusan PB/CB bagi WBP dengan pidana pendek, WBP yang sama sekali tidak adanya penjamin, belum adanya penggunaan penjamin dari pihak ketiga/lembaga sosial/yayasan/instansi pemerintah, jumlah SDM yang tidak seimbang dengan jumlah WBP yang overkapasitas dengan beban pekerjaan petugas yang menumpuk ditambah adanya penambahan tugas sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan yang harus membuat litmas awal, ketidaktahuan dan kebingungan petugas atas isi substansi Permenkumham yang sudah 3 kali mengalami perubahan dan permasalahan lainnya.
"Untuk itu, tim ingin menyusun upaya apa saja yang perlu diambil oleh inisiator kebijakan, sesuai dengan kewenangannya, untuk mengatasi permasalahan yang teridentifikasi atau untuk melanjutkan keberhasilan sesuai dengan kemungkinan jangka waktu pelaksanaannya,” jelas Poppy.
Di akhir rapat, Poppy juga menyampaikan 2 hal yang menjadi rekomendasi berupa rekomendasi non regulasi dalam jangka pendek yaitu peningkatan sosialisasi Permenkumham dan rekomendasi jangka menengah yaitu regulasi berupa perbaikan regulasi penyusunan regulasi baru yang mencabut Permenkumham yang lama, regulasi baru tersebut menjadi satu pedoman utuh yang mengakomodir perubahan satu sampai dengan ketiga sehingga tidak ada lagi perubahan keempat yang membingungkan pelaksana dan sasaran kebijakan serta termuat pula poin formulasi pengaturan baru terkait unsur penjamin dari “keluarga, Remisi Lansia”.
Hasil rekomendasi ini, akan kami sampaikan kepada pihak BSK sebagai pemilik tusi untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Harapan kita, akan ada kebijakan-kebijakan yang menjawab masalah dan sesuai dengan kebutuhan publik di masa kini,” pungkasnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel