Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung kembali selenggarakan kegiatan rapat harmonisasi terhadap Ranperbup yang berasal dari Pemerintah Kab. Bangka bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (13/8/2024).
Agenda tersebut, dalam rangka mengharmonisasikan terhadap Ranperbup tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri menghadiri dan memimpin secara langsung rapat pengharmonisian tersebut.
Dalam sambutannya, Kunrat menyampaikan bahwa penyusunan terhadap Ranperkada mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut beliau menekankan bahwa kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Plt. Asisten Administrasi Umum Restunemi yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa tujuan pembentukan Ranperkada tersebut sebagai pedoman bagi instansi pemerintah daerah terkait seleksi pengisian JPT yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.
Diharapkan Ranperkada ini dapat mempercepat terselenggaranya proses pengisian JPT Pratama yang transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan JFT Analis Hukum dan JFU Analis Hukum.
Sedangkan dari Kab. Bangka yaitu Plt. Asisten Administrasi Umum Restunemi, Kepala BKPSDMD R. Tati Raeningsih, Kepala Bagian Hukum Setda,Sri Elly Safitri, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kab. Bangka.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL