TOBOALI - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang berbasis Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ke Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) bertempat di kantor Bupati Bangka Selatan, Senin (5-8-24).
Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman) didampingi Kepala Bidang HAM (Suherman), Kasubid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) dan Staf Bidang HAM.
Kedatangan Tim disambut baik oleh Asisten Adminitrasi Umum (Gatot Wibowo), dalam kegiatan sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Fajar Sulaeman Taman menyampaikan kepada undangan Organisasi Pemerintah Daerah yang hadir, bahwa seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada masyarakat harus berlandaskan pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Melalui Sosialisasi ini, diharapkan ada perwakilan dari OPD Bangka Selatan untuk melaksanakan pembangunan P2HAM serta dilakukan penilaian tahun 2025 nanti, ujar Fajar Sulaeman Taman.
Gatot Wibowo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan tim telah bersedia sebagai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada OPD Bangka Selatan, mengingat P2HAM perlu dilaksanakan di setiap OPD khususnya OPD yang menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat, ungkap Gatot Wibowo.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid HAM (Suherman) menyampaikan Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, memberikan tugas dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.
“Tujuan P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan” sambungnya.
Ditambahkan oleh Kasubid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM sangat lah penting dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dengan sarana yang baik dan nyaman sangatlah penting demikian bagi kelompok rentan seperti jalan landai, kursi roda, kamar mandi/wc khusus dan bagi anak-anak tersedianya arena bermain serta bagi ibu-ibu menyusui tersedia ruang untuk menyusui, ujar Yulizar Akhmad Djaya.
Kegiatan dihadiri Kabag Hukum Bangka Selatan (Ami), Kabag Organisasi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Junjung Besaoh, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Puskesmas se-Kabupaten Bangka Selatan.
Divyankumham Kemenkumham Babel