Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung kembali menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kabupaten (Ranperbup) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Senin, (6/8/24).
Agenda tersebut dalam rangka melakukan harmonisasi terhadap Ranperbup tentang Standarisasi Pembangunan Aplikasi, Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Bangka Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menghadiri dan memimpin secara langsung rapat pengharmonisasian tersebut.
Dalam sambutannya, Fajar menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya. Harapannya, melalui proses pengharmonisasian ini peraturan yang dibentuk berkualitas, berintegritas dan tidak saling bertentangan atau tidak tumpang tindih.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Elly Irsyah yang hadir secara langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Raperbup.
"Kami harap melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Elly.
Bahwa penyusunan Ranperbup tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dalam rangka tertib administrasi pemerintahan daerah dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik serta mendinamiskan sistem kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU Analis Hukum.
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Elly Irsyah, Kabag Hukum Eka Budianta, Inspektur Pembantu Pitriyadi, Perwakilan BPKAD Ely Diana, Perwakilan Diskominfo Benny Hidayat, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah.
Divyankumham Kemenkumham Babel