PANGKALPINANG, (26/11/2021) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Seminar Nasional Hasil Kajian Hukum dan HAM di Wilayah Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan tema Tema ”Efektivitas Bantuan Hukum Non Litigasi Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa sebagai Pemenuhan Keadilan di Bali”.
Seminar Nasional diadakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM RI, Sekretaris Daerah se-Provinsi Bali, serta Seluruh Bapeda se-Provinsi Bali, dan dimulai pukul 09.00 WITA.
Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI, serta Gubernur Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali membuka acara dengan menyampaikan laporan kegiatan. Pada laporan kegiatan disebutkan bahwa Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemic COVID-19. Kondisi pandemi tersebut telah memunculkan berbagai masalah baik dalam hal ekonomi maupun sosial, dan masalah tersebut bisa saja menjadi masalah hukum di masyarakat dan Desa. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu pos layanan yang dapat memberikan respon secara cepat atas masalah hukum yang dialami masyarakat di tingkat kecamatan atau desa, sehingga masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera melakukan pengaduan.
Selain melakukan pengaduan, masyarakat juga bisa mendapatkan layanan seperti informasi hukum, konsultasi hukum gratis, mendapatkan bantuan hukum gratis, dan layanan lainnya.
Selanjutnya Gubernur Provinsi Bali yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali (I Gede Dewa Indra Putra) memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan jika bantuan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)