PANGKALPINANG, (26/11/2021) - Tim Monev Organisasi Bantuan Hukum dari panitia pengawas daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel hari ini melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap 2 OBH yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai di Kabupaten Bangka dan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila di Kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan penyelengaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Bangka Belitung berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan tepat sasaran. Selain itu Tim Pengawas Daerah juga memastikan sesuai dengan tugas dan fungsinya organisasi atau lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum dengan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kurang mampu menghadapi sengketa litigasi ataupun non litigasi baik kasus pidana, perdata dan TUN. Serta melakukan edukasi dan penyebaran informasi mengenai akses keadilan / bantuan hukum gratis melalui kegiatan bantuan hukum non litigasi kepada masyarakat khususnya bagi orang / kelompok orang miskin di Provinsi Babel.
Pelaksanaan kegiatan Monev ini dilakukan, juga dalam rangka memastikan klien yang telah dimintakan pencairan dananya oleh OBH terakreditasi, betul-betul didampingi mulai dari tahap awal sampai kepada tahap persidangan dan memastikan tidak adanya pungutan biaya yang dibebankan kepada penerima bantuan hukum / klien. Dalam pelaksanaan monev ini Panwasda juga memberikan arahan serta masukan terkait kendala pelaksanaan bantuan hukum serta membahas terkait administrasi pelaporan dokumen yang dilaporkan oleh admin OBH baik pada aplikasi sidbankum maupun dokumen fisik pelaporan dimana selama ini masih terdapat kekeliruan dalam penginputan oleh OBH. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penolakan dan revisi berulang yang akan menghambat proses penyerapan OBH.
Saat ini Kanwil Kemenkumham Babel terus melaksanakan peningkatan pelayanan dalam segala bidang, untuk itu diharapkan seluruh OBH ataupun lembaga bantuan hukum sebagai partner untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait bantuan hukum.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)