Jakarta - Dalam upaya mendukung penataan regulasi di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Nur Ichwan, pada hari Rabu (06/10/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan tujuan koordinasi adalah perlunya penguatan pelaksanaan analisis evaluasi di daerah sehingga menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penataan regulasi di daerah. “Perlu adanya pengaturan pasal terkait pemantauan dan peninjauan yang dilaksanakan terhadap peraturan daerah sehingga menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan yang sudah berlaku”, ujarnya. Dengan demikian, dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum, pelaksanaan review terhadap peraturan daerah menjadi jelas dan terarah.
Nur Ichwan, dalam sambutannya, menekankan perlunya Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan regulasi. “Penataan regulasi merupakan prioritas reformasi hukum saat ini. Regulasi yang tumpang tindah, regulasi yang tidak memberikan kepastian hukum dan regulasi yang menghambat kemudahan berusaha harus dibenahi”, tegasnya.
Selain itu, Nur Ichwan menambahkan pentingnya sinergitas antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan analisa dan evaluasi. “Dengan adanya analisa dan evaluasi maka kita mengharapkan kondisi regulasi yang ideal”, tambahnya. Adapun rekomendasi hasil analisa evaluasi bersifat regulatif dan non regulatif sehingga terciptanya penegakan hukum, ketaatan hukum, harmonis dan efektif serta berdaya guna.
Humas Kemenkumham Babel