Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan evaluasi program Desa Binaan Sadar Hukum di 3 desa sekaligus yang tersebar di 3 wilayah Kabupaten. Desa yang dievaluasi meliputi Desa Nibung di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Desa Simpangkatis di Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka, dan Desa Mayang di Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program Pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum, sekaligus memastikan masyarakat di desa-desa tersebut memahami dan menerapkan peraturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Tim Evaluasi diterima secara terpisah di masing-masing kantor oleh Kepala Desa Mayang (Kasno Susato), Sekretaris Desa Simpangkatis (Nuraya) dan Sekretaris Desa Nibung (Junaldi).
Kasubbid Luhbankum dan JDIH, Muhamat Ariyanto menyatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan desa-desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, termasuk pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan, tingkat partisipasi dalam penyelesaian sengketa hukum, serta komitmen untuk memelihara ketertiban umum.
"Evaluasi ini menjadi wujud komitmen kanwil kemenkumham Babel dalam rangka upaya pembinaan dan monitoring Desa Binaan untuk mewujudkan peningkatan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat," ujar Ariyanto.
Adapun hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu data dukung dalam usulan peresmian Desa/Kelurahan Binaan menjadi Desa Sadar Hukum dan meraih predikat Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Adapun 3 Desa yang dievaluasi tersebut menggenapi puluhan Desa/Kelurahan lainnya yang diusulan diresmikan pada tahun 2025.
Di Desa Simpangkatis, Kecamatan Simpangkatis, evaluasi menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aturan hukum, terutama dalam menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial. Program-program seperti penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah sering dilaksanakan dengan antusiasme tinggi dari warga.
Desa Nibung di Kecamatan Koba juga menunjukkan hasil yang positif. Masyarakat di desa ini lebih aktif dalam ikut serta dalam kegiatan penyuluhan hukum dan menjaga lingungan sekitar tetap aman serta kondusif. Hal ini mencerminkan keberhasilan program dalam menumbuhkan kesadaran warga terhadap hak-hak hukum mereka.
Sedangkan di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, evaluasi memperlihatkan adanya beberapa tantangan dalam pelaksanaan program, terutama terkait akses terhadap informasi hukum. Namun, upaya-upaya perbaikan terus dilakukan, termasuk peningkatan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami peraturan hukum.
Ke depan, diharapkan program ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke desa-desa lain di Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan pembinaan serta evaluasi yang telah dilaksanakan selama ini, diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan, baik dalam hal peningkatan kesadaran hukum masyarakat maupun dalam memberikan dorongan bagi pemerintah desa/kelurahan untuk lebih proaktif dalam membina warganya. Kerja sama yang erat antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan desa/kelurahan yang sadar hukum secara menyeluruh. Kesadaran hukum yang terus dibina dan ditingkatkan akan berdampak positif tidak hanya pada stabilitas hukum di desa/kelurahan tersebut, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara umum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel