Pangkalpinang, 31 Agustus 2022 - Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat tentang Penyelenggaraan Gedung yang dihadiri stakeholder terkait dari yakni Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangka Barat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Bangka Barat dan Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Bapak Eko Saputro) mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung. Beliau menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun teknis pembahasan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang cara dan prosedur Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Harmonisasi dilakukan agar peraturan daerah tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga harmonis dan taat asas.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Bapak Ismail S.H.,M.H.) selaku pemapar menyampaikan baik dari aspek teknik maupun substansi raperda yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada akhir acara, para perwakilan dari stakeholder terkait bersama-sama membubuhkan parafnya sebagai bentuk persetujuan atas hasil harmonisasi raperda tersebut.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL