BELITUNG TIMUR – Kanwil Kemenkumham Babel mengunjungi SMK Negeri 1 Simpang Renggiang dalam rangka Sosialisasi Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Semarak Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dengan tema Sosialisasi Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum, Selasa (13/08/24).
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Babel untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan kepada pelajar SMK Negeri 1 Simpang Renggiang terkait Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Tentunya layanan ini bermanfaat bagi adik-adik pelajar yang nantinya setelah menempuh pendidikan di SMK jika ada yang hendak melanjutkan studi di luar negeri, maka apostille akan sangat membantu proses administrasinya. Begitu juga bagi yang memiliki usaha, dapat mendaftarkan usahanya dengan perseroan perorangan mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh,” ujar Fajar.
Kepala SMK Negeri 1 Simpang Renggiang, Surdia turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memilih SMK Negeri 1 Simpang Renggiang sebagai lokasi kegiatan sosialisasi hukum.
“Saya harap siswa-siswi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali informasi dan pengetahuan sebanyak-banyaknya yang akan bermanfaat bagi siswa-siswi SMK Negeri 1 Simpang Renggiang,” ucap Surdia.
Rizki Amalia, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, ketika menjadi narasumber menyampaikan, bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan, cap dan segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan spesimen, dilakukan oleh Kemenkumham sebagai Competent Authority. Hingga saat ini, ada 127 negara yang sudah menjadi anggota konvensi Apostille.
Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
"Cukup membayar Rp. 150.000 per dokumen, dan Penerbitan Sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia," ujar Rizki.
Adapun dokumen yang dapat dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat Apostille adalah dokumen yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan dan lain sebagainya. Apostille dapat diajukan baik oleh pemohon orang maupun badan. Adapun untuk pemohon badan dapat diwakili oleh pejabat/pegawai yang dikuasakan.
Sementara itu, Fajar Husein, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Babel dalam paparannya mengatakan, Perseroan Perorangan adalah salah satu kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Daerah dan bersifat one-tier, dimana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur.
Terdapat banyak keuntungan dari dibentuknya perseroan perorangan, dimana badan usaha yang sudah mendaftarkan perseroan perorangan akan langsung memperoleh status badan hukum sehingga terdapat pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perseroan. Tidak seperti perseroan terbatas, dalam perseroan perorangan tidak wajib untuk menempatkan modal dasar.
"Proses pendaftarannya sangat singkat, hanya kunjungi AHU Online dan membayar biaya PNBP sebesar Rp. 50.000," pungkas Fajar.
Di saat yang bersamaan, Fajar turut menyampaikan perihal Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum. Fajar menjelaskan bahwa peran Pembinaan Hukum yang diemban oleh Kementerian Hukum dan HAM bertujuan guna terciptanya budaya hukum ditengah masyarakat dan meningkatnya kecerdasan dan kepatuhan hukum masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, akan memastikan Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik mematuhi peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi merugikan masyarakat. Di sisi lain juga dapat membantu badan-badan tersebut agar terhindar dari gugatan keperdataan atau pidana,” ujar Fajar.
Fajar turut menjelaskan bahwa yang nantinya akan menjadi objek audit adalah kewajiban perpajakan, kewajiban hukum ketenagakerjaan, kewajiban hukum lingkungan, kewajiban hukum perusahaan, dan kewajiban hukum pertambangan.
Fajar turut menjelaskan bahwa perpres ini juga mengatur upaya peningkatan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan. Perpres ini turut mengatur pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas untuk masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta yaitu Siswa/i dari kelas X, XI dan XII SMK Negeri 1 Simpang Renggiang. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Simpang Renggiang (Surdia), Kepala Subbidang Luhkum Bankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Muhammad Bang Bang).
Divyankumham Kemenkumham Babel