Pangkalpinang - Bersama Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Pra Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) secara hybrid, Selasa, (13/8/24).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Harnanto, dalam arahannya mengatakan, Nilai IPA (Indeks Pengelolaan Aset) Kementerian Hukum dan HAM 3,06 sedangkan IPA nasional 3,42, sehingga nilai tersebut masih di bawah rata-rata, yang mana akan berdampak pada Reformasi Birokrasi.
Lebih lanjut, ia menghimbau agar dalam perencanaan kebutuhan BMN selalu memperhatikan SBSK Pengelolaan Barang dan Pengguna Barang.
"Segera siapkan data dukung usulan perencanaan kebutuhan BMN dan perhatikan timeline penyusunan RKBMN untuk mencapai target maksimal," ujar Dwi.
Kepala Bagian Perencanaan Kebutuhan BMN, R. Wibisono menuturkan, proses penyusunan RKBMN menggunakan aplikasi baru yaitu SIMAN V.2, namun dalam teknisnya tidak ada perubahan.
"Perbedaannya, terdapat penambahan perencanaan pemanfaatan, pemindahtanganan dan pengasuransian," ujar Wibisono.
Selanjutnya, dilaksanakan pendampingan Pra enyusunan RKBMN Tahun 2026 oleh narasumber dari Biro BMN, Alif, pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Mengakhiri kegiatan, Kadivmin Dwi berharap agar seluruh operator BMN yang mengajukan RKBMN dapat benar-benar mengakomodir seluruh kebutuhan pada satuan kerjanya masing-masing dan segera menindaklanjuti seluruh kendala-kendala dalam penyusunan RKBMN.
Turut hadir dalam kegiatan Kasubbag Keuangan dan BMN, Edi Kurniawan beserta jajaran, dan para operator BMN Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.
Humas Kemenkumham Babel