PANGKALPINANG, 4 Maret 2021 - Sebagai bagian dalam rangkaian Kegiatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) bagi seluruh Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan dan mengikuti Pelatihan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Prov. Babel dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang, tujuan dilaksanakan pelatihan ini adalah memberikan pembekalan dan pengetahuan terkait materi pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ bagi Majelis Pengawas Notaris (MPN) di Wilayah Notaris Prov. Babel.
Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Pembentukan Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah didasarkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Pengawasan terhadap notaris adalah kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif termasuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kegiatan ini juga merupakan bagaian dari pelaksanaan target kinerja Tahun 2021 pada Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2020, yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Wilayah.
Hadir dalam Pelatihan pengawasan bagi Majelis Pengawas Notaris (MPN) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, antara lain:
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Prov. Kep. Bangka Belitung
1. Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.M. (Ketua/Unsur Pemerintah)
2. Dulyono, S.H., M.H. (Anggota/Unsur Pemerintah)
3. Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum. (Anggota/Unsur Akademisi)
4. Amorawati, S.H., Sp.N. (Anggota/Unsur Notaris)
Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang
1. I.C. Siregar, S.H., M.H., M.AP. (Ketua/Unsur Pemerintah)
2. Marsal Saputra, S.H. (Anggota/Unsur Pemerintah)
3. Eko Riyadi, S.H., M.H. (Anggota/Unsur Akademisi)
4. Haryadi, S.H. (Anggota/Unsur Notaris)
5. Yuli Kemala, S.H., Sp.N. (Anggota/Unsur Notaris)
6. Muhammad Ukasyah, S.H., M.Kn (Anggota/Unsur Notaris)
Operator Pelatihan: Tim Subbid AHU dan Tim Sekretariat MPW dan MPD Prov. Kep.
Bangka Belitung
Kegiatan Pelatihan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Majelis Pengawas Notaris di wilayah Kepulauan Bangka Belitung diadakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), secara daring (webinar) pada Kamis sd Jumat, 4 sd 5 Maret 2020. (text:berhard)
(DIVYANKUM BABEL)