TOBOALI (Selasa, 03/03/2021) - Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyambangi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan perintah Kepala Kantor Wilayah dalam hal koordinasi untuk meningkatkan pemahaman indikasi geografis dan mendorong pengajuan permohonan indikasi geografis dalam rangka perlindungan hukum potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum (I. C. Siregar, S.H., M. AP., M.H.) bersama TIM Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung disambut baik oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Herman, S.P., M. Eng).
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum menanyakan sudah sejauh mana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka mendorong minat masyarakat untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayahnya. Hal tersebut dirasa perlu karena dalam era globalisasi dan perkembangan zaman yang semakin maju sekarang ini, sangat perlu untuk melakukan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual agar hasil karya dan cipta nya tidak direbut atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya kekayaan intelektual dibidang indikasi geografis. Hal tersebut merupakan aset dan kebanggaan suatu daerah yang harus di lindungi dan dilestarikan.
Pelaksanan Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan menanggapi baik maksud dan tujuan kedatangan TIM dari Kantor Wilayah tersebut. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan sedang gencar-gencarnya mengumpulkan data dan menginventarisasi semua aset dan potensi kekayaan intelektual khususnya indikasi geografis yang ada di Kabupaten Bangka Selatan dan akan segera mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga aset dan potensi tersebut dapat terjaga dengan baik dan lestari sebagai warisan kepada anak cucu kelak.
(DIVYANKUMHAM)