BELITUNG - Dalam rangka fasilitasi penyusunan Naskah Akademik yang merupakan embrio lahirnya sebuah produk hukum daerah bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, KANWIL KUMHAM BABEL melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum dan DPRD Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sebagai upaya untuk dari Kantor Wilayah dalam menjalankan amanat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 59
Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya.
Disampaikan dalam amanat tesebut Bahwa pembuatan Naskah Akademik dan Harmonisasi Raperda harus melalui proses dan tahapan-tahapan yaitu persiapan, pengumpulan data, analisis, perumusan, perumusan konsep awal draft dan tahap sosialisasi.
Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, dapat meningkatkan sinergitas dan peran Kantor Wilayah melalui tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka penyusunan Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Daerah yang sesuai dengan standar dan ketentuan teknis penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentnag Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(DIVYANKUMHAM BABEL)