Sungailiat (22/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka, bertempat di Novilla Boutique Resor - Kabupaten Bangka.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah mengusung tema "Dengan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Melindungi Aset Bangsa". Dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari pelaku UMKM serta aparat penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian materi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan KBO Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Bangka.
Kegiatan tersebut dimaksudkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di bidang hak cipta, desain industri, paten, merek, dan indikasi geografis yang ada di Kabupaten Bangka serta menumbuh kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovativ bagi dunia usaha di Kabupaten Bangka yang berpegang pada kaedah kekayaan intelektual yang berlaku.
Sehingga dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut daharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta kesadaran hukum masyarakat dan para penegak hukum tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. (Humas Kanwil Babel)