Pangkalpinang (18/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbidang Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Dan Kekayaan Intelektual Komunal, Pemetaan Wilayah Yang Berpotensi Terjadi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, dan kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan Dilakukan Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 30 Tahun 2019 Tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bahwa Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mempunyai Tugas Melakukan Penyiapan Bahan Pembinaan Dan Pengendalian Pelaksanaan Tugas Teknis, Kerja Sama, Pemantauan, Evaluasi Serta Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Teknis Di Bidang Penerimaan Permohonan Pendaftaran, Sosialisasi, Pelaksanaan Penegakan Hukum Di Bidang Kekayaan Intelektual Dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Kegiatan dimulai dari Kabupaten Bangka Barat, Senin 16 November 2020. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Dulyono, SH,MH menyampaikan Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini berdasarkan surat koordinasi Nomor W.7.UM.02.01-4014 tanggal 11 November 2020. Hal Koordinasi Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Daerah Tahun 2020 sebagai berikut:
- Menginventarisasi badan/lembaga riset yang ada di dearah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan;
- Menginventarisasi UMKM yang ada di daerah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan;
- Menginventarisasi lembaga/instansi yang berkepentingan (stake-holders) terhadap pembangunan KI di daerah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan;
- Mengidentifikasi permasalahan dan potensi pelanggaran kekayaan intelektual di daerah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan;
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi data yang terkait dengan potensi KI di daerah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan;
Dalam kunjungan pada Bidang Hukum, Bapak Wahyudi selaku Kepala Bidang menyampaikan ucapan terima-kasih atas kunjungan dan maksud kegiatan tersebut. Dan, dalam rapat tersebut terdapat beberapa hal yang telah disepakati, yakni sebagai berikut:
- Bidang Hukum akan secepatnya menyampaikan data KI dan KIK, tentunya setelah berkoordinasi dengan OPD dan lembaga terkait di daerah;
- Bidang Hukum akan melakukan koordinasi terkait langkah strategis daerah dalam rangka pencegahan dan perlindungan pelanggaran KI, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal;
- Terkait usulan dan saran dari Tim/ Pelaksana Kegiatan, Rencana Penyusunan Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Inteletual Komunal akan segera dikoordinasikan dengan Bappeda serta OPD terkait;
Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum, Bapak Herzon menyampaikan beberapa hal, antara-lain:
- Pemerintah Daerah mengapreasiasi usaha Kemenkumham Kep. Bangka Belitung dalam mengoptimasilkan tugas pelayanan, khususnya dalam membangun KI di daerah Kabupaten Bangka Barat;
- Tidak saja Pelayanan KI, Pemerintah Daerah Bangka Barat mendukung semua kebijakan Kemenkumham, termasuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Pelayanan Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan lain sebagainya; dan
- Dalam waktu dekat, kami bersama OPD terkait akan bekerja keras untuk menginvetarisasi potensi KI di daerah Kabupaten Bangka Barat, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal dan IG.
Selanjutnya Kegiatan dilanjutkan di Kabupaten Bangka Tengah, Selasa 17 November 2020 Kepala Bidang Pelayanan Hukum I.C. Siregar, SH, MH, M.AP. menambahkan mengapa hal tersebut sangat penting karena di era industry 4.0 yang serba digital, celah pencurian dan duplikasi kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sangatlah besar. Sehingga diharpakan pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dapat Membantu masyarakat selaku creator agar dapat melegalkan karya ciptaannya. Selain itu instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Koperasi dan UKM dan Lembaga Riset yang ada di Kabupaten Bangka Tengah serta Dinas Pertanian yang terkait kekayaan intelektual komunal sangat diperlukan peran sertanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah Aprizal, SH,MH. Menaggapi bahwa terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menindaklanjuti surat dengan berkoordinasi dengan dinas terkait. Hasilnya bahwa potensi kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar maupun yang sedang diteliti sudah di inventarisasi dengan baik. Ada 2 Paten di Bangka Tengah yang sudah terdaftar di tahun 2012 dan 2019. Hal tersebut sesuai dengan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah, yang merupakan pecahan dan badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sehingga dengan adanya Balibangda akan secara khusus menangani terkait penelitian, riset, dan teknologi yang sedang dikembangkan. (Humas Kanwil Babel)