Pangkalpinang (18/11) - Divisi Pelayanan Hukum dan Ham adakan rapat internal dalam rangka persiapan Rakor Kementerian tentang Capaian Target Kinerja Semester II Tahun Anggaran 2020.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, SH., MH, membukan dan memimpin langsung rapat internal dalam rangka persiapan Rakor Kementerian ttg Capaian Kinerja Triwulan II Tahun Anggaran 2020.
Dalam rapat tersebut Dulyono menyampaikan bahwa secara target kinerja yg ditetapkan oleh 6 unit eselon 1 yaitu, DJAHU, DJKI, DJHAM, DJPP, BPHN dan Bakitbang Hukum dan HAM mengalami peburunan tarja dari semula th 2020 terdapat 18 Tarja menjadi 11 tarja di Tahun 2021. Namun demikian dari segi penganggaran terdapat sedikit kenaikan terutama anggaran Balitbang Hukum dan HAM. Pada kesempatan pembuka rapat Dulyono menyampaikan apresiasi kepada suluruh bidang yg telah melaksanakan tugas dengan baik sehigga Tarja yang ditetapkan terpenuhi dan program kerja yang disusun dpt dilaksanakan dengan baik, demikian pula terkait penyerapan anggaran yang mencapai lebih dari 80% kecuali anggaran DJAHU yang penghitungan penyerapannya fidsarkan pada anggaran awal tidak diakumulasi dg MP3 dan MP4 yang tidak cair, jika dihitung dari besaran pencairan maka prosentase penyerapan anggaran DJAHU melebihi 90%.
Pembahasan diawali dengan Tarja Bidang Pelayanan Hukum, dimana bidang pelayanan hukum terdapat 4 tarja yaitu 2 tarja AHU dan 2 Tarja KI. Tarja pelayanan AHU menitikberatkan pada keatuhan Notaris dalam menerakan Prinsip-prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) . Terkait dengan tarja tersebut divyankum harus memaksimalkan tingkat kordinasi dan pengawasan terhadap Notaris yang tidak menerapkan PMPJ dengan memgesampingkan Formulir CDD (Customers Delegient Due) yang memuat risalah harta serta kepemilikan nasabah dari org2 disekeliling nasabah. Sehingga MPD karena kewenangannya dapat memaksimalkan fungsi pemeriksaan sehingga data dukung dari hasil pemeriksaan dapat dijafikan acuan keberhasilan kanwil dalam mendorong penerapan PMPJ serta dapat mencerminkan sejauh mana Notaris kepatuhan notaris terhadap ketentuan PMPJ.
Sementara itu di bidang KI selain kordinasi dalam rangka implementasi perjanjian kerja sama sebagai upaya peningkatan kekayaan intelektual di daerah terutama Kekayaan Indikasi geografis dan Kekayaan intelektual komunal, subdid KI juga mencanangkan desiminasi dan promosi sebagai terkait pelanggaran KI sebagai upaya perlindungan kekayaan intelektual dengan melibatkan Aparatir Penegak Hukum Setempat (APH).
Di budang hukum kadivyankum perlu memaksimalkan kordinasi dengan pemerintah daerah baik propinsi, kota dan kabupaten dlm rangkan terharmonisasinya produk hukum daerah dengan melibatkan stakeholder terkait dan bidah HAM dlm upaya menghasilkan produk hukum daerah berbasis HAM. Diharapkan dengan memaksimalkan kordinasi dengan pemerintah daerah tahun 2021 target kinerja di bidang harmonisasi dapat tercapai dan tidak ada daerah yg menyeseampingkan ketentuan terkait harmonisasi perda yg memang hrs dilakukan di kantor wilyah. Di bidang OBH dan JDIH kadivyankum meminta bidang hukum melalui subidang bantuan hukum dan jdih dpt terus meningkatkan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penerima bantuan hukum dan pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH baik yustisi (peradilan) maupun non yustisi.
Di Bidang HAM perlu dilakukan antisipasi mengingat terdapat penambahan anggaran dari balitbng hukum dan ham sementara kegiatan tarja tidak bertambah serta kurangnya SDM di Bidang HAM, serta tidak tersedianya tenaga peneliti di kantor wilayah. Sementara untuk kegiatan Kabupaten/Kota peduli HAM harus lebih instensif kordinasi dengan sekda dan OPD agar wilayah kota dan kabupaten dapat mempertahankan capaiannya serta bagi daerah yg belum mendapatkan penghargaan agar dilakukan pendampingan dan evaluasi terkait KKP dan PPPHH. (Humas Kanwil Babel)