Kelurahan Jelitik Menjadi Target selanjutnya untuk Diseminasi Perseroan Perorangan dan Pembinaan Kadarkum oleh Kanwil Kemenkumham Babel

penyuluhan perseroan 1

Bangka Induk - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lanjutkan pelaksanaan kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan sekaligus Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (13/9).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Eko Saputro, S. H didampingi JFT Penyuluh Hukum Madya (Ferry Yulianto, S.H., M.H.), Penyuluh Hukum Muda (Rizki Amalia, S.E.), dan Helpdesk Subbidang AHU (Yuliasari dan Meylani). Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut langsung oleh Ahmad Riyadi selaku Lurah Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Lurah Kelurahan Jelitik ini sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memilih dan memberikan wawasan hukum bagi masyarakat Kelurahan Jelitik. Masyarakat kelurahan sangat awam dengan hukum, terlebih terkait perizinan usaha dan bantuan hukum seperti yang akan disampaikan narasumber hari ini. Oleh karena itu, beliau berharap masyarakat setelah kegiatan ini lebih Taat dan faham akan aturan-aturan hukum dan sadar akan pentingnya izin usaha.

Dalam sambutannya, Eko saputra menyampaikan bahwa pelaksanaan Diseminasi Perseroan Perorangan dan Pembinaan Kadarkum yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Babel pada Kelurahan Jelitik merupakan salah satu capaian Target Kinerja B09 TA 2023. “Sebuah prestasi bahwa Kelurahan Jelitik merupakan salah satu perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi penerima Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Eko Saputro.

Beliau menambahkan bahwa Badan Hukum ini bersifat one – tier artinya pendiri sekaligus pemegang saham dan direktur, tidak ada komisaris di dalamnya. Melalui Pembentukan badan usaha, akan memberikan kemudahan dalam mengembangkan dan meningkatkan bisnis/usaha dari para pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tersebut sehingga diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih bagi usaha yang dijalankan, cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris serta untuk memberikan pemahaman dan tingkat kesadaran hukum masyarakat kelurahan Jelitik untuk dapat dibentuk kelompok Kadarkum dan diusulkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum Tahun 2023 di Kabupten Bangka Induk.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jelitik, BPD Kelurahan Jelitik, Ketua TP. PKK Kelurahan Jelitik serta Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kelurahan Jelitik.

Hadir sebagai pemateri kegiatan antara lain :
 Ferry Yulianto, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung) menyampaikan materi Pendirian Perseorangan sebagai upaya dalam mendukung Kemudahan Berusaha bagi usaha mikro dan kecil ;
 Rizki Amalia, S. E. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung) menyampaikan tentang Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta pemberian doorprize kepada para peserta yang aktif bertanya. Diakhir kegiatan, 5 (lima) orang Pelaku UMK yang bergerak di usaha percetakan dan warung sembako, kue kering, minyak kelapa asli, kue basah, minuman dan counter mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perseorangan melalui Kanwil Kemenkumham Babel.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

penyuluhan perseroan 1penyuluhan perseroan 1penyuluhan perseroan 1penyuluhan perseroan 1penyuluhan perseroan 1


Cetak