Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (04/07/2024). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro.
Adapun Raperkada dari Kabupaten Bangka Barat yang diharmonisasikan yaitu Raperkada tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jebus 2024-2044.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Saputro menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.
Merujuk Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diharapkan melalui harmonisasi Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal untuk melihat kesesuaian draf Raperda/Raperkada dengan teknik Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Noviyanto menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan penting yang harus dilakukan agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dan dapat diimplementasikan secara optimal kedepannya.
Raperkada RDTR Kawasan Perkotaan Jebus Tahun 2024-2044 yang diajukan untuk diharmonisasi merupakan instrumen yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan pola ruang dan struktur ruang, serta penetapan zonasi, wilayah perencanaan, dan sub wilayah perencanaan sehingga menjadi pedoman dalam melakukan pemanfaatan ruang di wilayah
Adapun rapat hari ini dari Kantor Wilayah dihadiri oleh Koordinator Perancang Peraturan Kepala Bidang Hukum Perundang-Undangan Muhamad Iqbal, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.
Pemerintah Bangka Barat dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Noviyanto), Sekretaris Inspektorat (Kamso), Sekretaris BPKAD (Dessy Sarilena Oktavia), Kepala Bidang Tata Ruang (Amar), Subkoordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Desti Anggraeni).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel