Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan kegiatan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperwako (Rancangan Peraturan Walikota) yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (03/10/2024).
Agenda tersebut, dalam rangka mengharmonisasikan terhadap Ranperwako tentang Pedoman Penyusutan Arsip; dan Mekanisme Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah di Luar Rekening Kas Umum Daerah.
Memimpin rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut beliau menekankan bahwa kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Achmad Subekti menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas fasilitasi harmonisasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Bahwa penyusunan kedua Ranperwako tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Mekanisme Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah di Luar Rekening Kas Umum Daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan atas tanggapan umum JFT Perancang terhadap draf Ranperwako, yaitu Pedoman Penyusutan Arsip; (Siti Latifah) dan Mekanisme Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah di Luar Rekening Kas Umum Daerah (Faisal Indrawan).
Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, dan JFT Perancang PUU Muda (Faisal Indrawan), dan JF Perancang PUU Pertama (Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Achmad Subekti, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Eti Fahriaty, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dedi, Kabid Perbendaharaan Bakeuda Notaliawati, Kabag Hukum Rusmi Toiyibah, JF Perancang pada Bagian Hukum, dan perwakilan Bapperda Kota Pangkalpinang.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel