KEMENKUMHAM BABEL IKUTI SEMINAR REFLEKSI IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PANDUAN PBB MENGENAI BISNIS DAN HAM UNTUK DEKADE MENDATANG

1

PANGKALPINANG (07/08/2021) – Jajaran bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan seminar REFLEKSI IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PANDUAN PBB MENGENAI BISNIS DAN HAM UNTUK DEKADE MENDATANG secara virtual.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memperingati hari HAM Sedunia tahun 2021 yang di relay melalui zoom dan live streaming youtube.

Kegiatan ini diikuti secara langsung secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah (Anas Saeful Anwar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), Kabid HAM (Suherman) serta seluruh jajaran bidang HAM.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dr. Mualimin Abdi, SH, MH) yang sekaligus menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan ini dengan beberapa narasumber yakni Ditto Santoso (Praktisi CSR), Ahmad Sofian (Kepala Departemen Hukum dan Bisnis BINUS UNIVERSITY), Billy Esratian (Tenaga Ahli Madya V Kantor Staff Presiden).

Dirjen HAM menyampaikan bahwa, “Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia akan terus berupaya agar setiap manusia memiliki kesempatan yang sama, memiliki kedudukan yang sama dan memiliki hak yang sama dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dengan mengurangi kesenjangan serta memajukan hak asasi manusia.”

Dalam HAM sendiri, Indonesia mendapatkan apresiasi dari Dewan HAM PBB atas konsistensinya dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sejak tahun 1999 sampai sekarang pada tahun 2021 sudah memasuki generasi ke 5. Hanya 10 Negara termasuk Indonesia yang mendapatkan apresiasi ini.

Terakhir, dirjen HAM mengajak seluruh masyarakat terutama pelaku usaha untuk terus menerus menghormati Hak Asasi Manusia, dan menginternalisasikan nilai-nilai HAM dan setiap aktifitas bisnisnya. karena salah satu mandatori yaitu memberi penghormatan HAM kepada pekerja sebagai tanggung jawab perusahaan.

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)

2

2

2


Cetak