Sungailiat – Konsistensi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tajuk BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh Hukum) di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kab. Bangka, Selasa (12/11/24).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyampaikan informasi dan pengetahuan hukum yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum untuk menciptakan budaya hukum masyarakat. Hal tersebut sebagaimana implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Ruay yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Susanti menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Babel yang memilih dan berkunjung ke Desa Air Ruay dalam rangka sosialisasi.
Susanti sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan keluarga sadar hukum (kadarkum) dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat Desa Air Ruay yang tentunya sangat bermanfaat.
"Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujar Susanti.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kasubbid Luhkum bankum dan JDIH, M. Ariyanto. Ia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum secara nyata ditujukan untuk mengurangi angka pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan lebih memahami proses hukum jika mereka menghadapi masalah hukum.
"Proses kegiatan penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis seperti ini diharapkan dapat membuat masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari," kata M. Ariyanto.
Dalam kesempatan yang sama, M. Ariyanto juga berpesan untuk masyarakat yang mengikuti kegiatan penyuluhan agar dapat menjadi corong informasi kepada masyarakat lainnya sehingga penyebaran informasi hukum dapat lebih luas lagi.
Adapun pemaparan materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto. Disampaikan terkait dengan definisi, bentuk dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental individu, hubungan sosial, kinerja sekolah atau pekerjaan, dan stabilitas keluarga. Penggunaan narkoba yang berkepanjangan atau berulang juga dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan. Penting untuk melakukan upaya pencegahan, pendidikan, dan penanganan yang efektif untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan membantu individu yang terjerat dalam pola perilaku tersebut.
Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian dengan materi layanan Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini dijelaskan terkait syarat dan tata cara mendapatkan layanan Bantuan Hukum. Dijelaskan bahwa Bantuan hukum merupakan layanan pendampingan pengacara /advokat secara gratis yang bertujuan untuk mewujudkan akses keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Adapun ruang lingkup pendampingan Bantuan hukum seperti perkara pidana perdata, dan tata usaha baik Litigasi maupun Non Litigasi. Disampaikan juga data 8 Organisasi Bantuan Hukum yang menjadi pemberi bantuan hukum yang ada diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat sangat antusias pada kegiatan penyuluhan hukum ini. Hadir pada kegiatan penyuluhan unsur dari perangkat Desa, RT dan RW, tokoh agama. Serta turut hadir Staf pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH beserta Fungsional Penyuluh Hukum guna mendukung dan menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel