Sungailiat, 12 November 2024 – Dalam upaya memastikan hak hukum terpenuhi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Kegiatan ini berfokus pada penilaian efektivitas dan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum dari kalangan warga binaan, terutama mereka yang berasal dari kelompok kurang mampu atau miskin.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (12/11) ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Babel, antara lain Kasubbid Luhbankum JDIH, Muhamat Ariyanto; JFU Pengelola Bantuan Hukum, Defta Fahrun S.; dan JFT Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein. Sedangkan dari pihak Lapas Kelas IIB Sungailiat, hadir Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Masyarakat (Regbimas), Budi Islam, yang turut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam monitoring ini, tim Monitoring dari Kemenkumham Babel melibatkan tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menerima layanan bantuan hukum. Mereka diwawancarai secara langsung dengan metode menggunakan kuesioner online yang dirancang untuk menilai kualitas layanan yang diterima, serta untuk memahami seberapa baik pendampingan hukum yang diberikan oleh para pengacara dan paralegal dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Melalui kuesioner ini, data dan tanggapan dari WBP langsung tersimpan di dalam aplikasi Sidbankum (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum), yang secara otomatis mengakumulasi nilai sebagai ukuran objektif untuk menilai kualitas pelayanan.
Muhamat Ariyanto, Kasubbid Luhbankum JDIH Kanwil Kemenkumham Babel, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjamin bahwa setiap penerima bantuan hukum mendapat pendampingan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan penerima, sehingga hak-hak mereka sebagai warga binaan tetap terpenuhi," ungkapnya. Lebih lanjut, Ariyanto menyatakan bahwa hasil monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Kanwil Kemenkumham Babel untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan hukum kedepannya.
Sementara itu, Kasubsi Regbimas Lapas Kelas IIB Sungailiat, Budi Islam, mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kemenkumham dalam memastikan pelayanan yang adil dan merata bagi semua warga binaan. "Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus untuk dilakukan sebagai langkah pengawasan sekaligus peningkatan layanan bantuan hukum, terutama bagi warga binaan yang memang sangat membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Selain mendapatkan wawasan mengenai kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kegiatan ini juga membuka ruang bagi warga binaan untuk menyampaikan saran, kritik, serta harapan mereka terhadap kualitas pendampingan hukum yang diberikan. Variasi tanggapan yang diperoleh dari para WBP diharapkan mampu menggambarkan pengalaman yang beragam, sehingga pihak Kemenkumham dapat memahami lebih dalam tentang kebutuhan bantuan hukum di lapangan dan kendala yang mungkin dihadapi oleh para penerima.
Lebih dari sekadar evaluasi teknis, kegiatan monitoring dan evaluasi ini mencerminkan upaya Kanwil Kemenkumham Babel untuk mewujudkan prinsip keadilan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan hasil monitoring yang didokumentasikan melalui Sidbankum, diharapkan bahwa data yang terkumpul dapat menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan terkait peningkatan akses bantuan hukum, khususnya bagi kelompok yang tidak mampu.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya bagi warga binaan yang memerlukan perlindungan hukum. Hasil evaluasi yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum ke depannya, sejalan dengan visi Kementerian hukum untuk menyediakan pelayanan hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL