Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel Sinergi dengan Dinas UMKM, Koperasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam peningkatan Kekayaan Intelektual. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman didampingi Kepala Bidang pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyampaikan tujuan dari koordinasi ini adalah sebagai bentuk ucapan terimakasih atas dukungan memfasilitasi 40 UMKM untuk hadir pada kegitan Mobile Intellectual Property Clinic 2024 di Wihelmina park pada tanggal 27 sd 28 Juli 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Plt Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi kepulauan Bangka Belitung Ibu Riza menyampaikan bahwa sinergi Kemenkumham dan Dinas koperasi UMKM telah terjalin baik, sehingga memang harus saling bersinergi agar para UMKM yang ada di Bangka Belitung bisa dilindungi. Selain itu, Riza menambahkan ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung adalah adanya oknum-oknum yang menggunakan surat rekomendasi dari dinas untuk hal-hal yang tidak baik.
Merespon hal tersebut, Fajar menyampaikan, ada baiknya Dinas membuat Sentra Kekayaan Intelektual agar pimpinan di Dinas mengetahui berapa surat rekomendasi yang dikeluarkan dan bisa memonitoring UMKM mana saja yang menggunakan surat rekomendasi tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menambahkan, jika perlu pelatihan, Kanwil Kemenkumham Babel siap untuk mendampingi operator sentra KI.
Riza merespon positif ide tersebut dan akan membuat sentra kekayaan intelektual di Dinas koperasi dan UMKM Provinsi Babel dan perlu kerjasama dengan Kemenkumham agar bisa memberikan pelatihan kepada operator.
Di akhir diskusi, Fajar menyampaikan ada baiknya membuat Perjanjian Kerja Sama antara Kemenkumham dan Dinas Koperasi dan UMKM agar ada keterikatan antara kedua belah pihak. Diharapkan adanya PKS dan Sentra KI di Dinas bisa meminimalisir permasalahan di lapangan dan bisa membantu masyarakat dalam melindungi Merek dan Ciptanya.
Humas Kemenkumham Babel