Pangkalpinang - Pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang selanjutnya disusun pula Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 melalui PermenPAN-RB No 3 Tahun 2023 dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu indikator sasaran strategis Reformasi Birokrasi Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel. Untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, salah satu cara yang dilakukan yakni dengan melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memastikan pembentukan regulasi di daerah sudah sesuai mekanisme yang benar.
Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi tersebut, dalam penilaian IRH, Kementerian Hukum dan HAM diamanatkan sebagai leading instution dalam pelaksanaan program meso. Penilaian IRH dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan sesuai pedoman yang tertuang dalam Permenkumham No.17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada K/L/Pemda dengan ruang lingkup penilaian terdiri dari 4 Variabel dan 10 Indikator Penilaian.
Dalam upaya meningkatkan kualitas data dukung, penilaian IRH yang optimal serta tercapainya partisipasi IRH Pemda se-Babel 100%, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto tim Sekretariat IRH Kantor Wilayah Kemenkumham Babel melakukan pendampingan intensif ke seluruh Pemda, dan yang terakhir diasistensi yaitu Pemprov Kep. Babel (29/07) dan Pemkot Pangkalpinang (30/07)
Untuk asistensi dengan Pemprov, Tim Sekretariat IRH Kanwil dipimpin oleh Kasubbid P3H2, Poppy Rinafany didampingi oleh Kasubbid FP2HD, Siti Latifah, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Imelda, Analis Hukum, Fitriyah yang disambut dan ditemui secara langsung oleh Tim Biro Hukum Setda Pemprov Kep. Babel yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Andi Namandang, Analis Hukum Madya, Silvia Dwi Aprianti dan Analis Hukum Muda, Ferdiandi.
Hadir langsung dalam asistensi dengan Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang yakni Kadivyankumham, Fajar Sulaeman Taman didampingi Kabid HAM, Suherman, Kasubbid P3H2, Poppy Rinafany, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, dan JFU Bidang HAM. Kehadiran Tim disambut dengan baik oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti, Kabag Hukum,Rosmini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Prasetyi Rini dan jajaran.
“Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengisian dan pengunggahan data dukung IRH berjalan dengan baik sesuai dengan standar yang ditetapkan, memastikan proses unggah data dukung telah 100% tercapai sesuai deadline, memastikan tim kerja Pemda telah melakukan perbaikan atas hasil verifikasi Kanwil, memastikan Asesor telah melakukan penilaian mandiri dan mengupload Berita Acara (BA) dikarenakan deadline tanggal 31 Juli 2024 aplikasi IRH sudah ditutup serta memberikan atensi untuk persiapan IRH Tahun 2025. Tim Kanwil juga hadir secara langsung untuk memverifikasi hasil penilaian awal yang telah dilakukan secara mandiri oleh Tim Asesor Pemda dikarenakan selain melakukan sosialisasi, pendampingan dan verifikasi, peran Kanwil juga dalam mengklarifikasikan data dukung yang diupload serta klarifikasi atas hasil awal penilaian mandiri asesor Pemda ke Tim Penilai Nasional, Jelas Fajar dalam mengawali kegiatan”.
“Kami berharap sinergi dan koordinasi tidak hanya dalam penilaian IRH Pemda tetapi juga terkait kegiatan Bidang HAM lainnya seperti Aksi HAM, KKP HAM, dan P2HAM. Apresiasi atas tim kerja dan asesor IRH Pemkot yang responsif dan tepat waktu menyelesaikan tahapan IRH, semoga nilai awal oleh asesor tidak jauh berbeda dengan nilai Tim Penilai Pusat dengan hasil yang lebih baik lagi”Tambah Suherman.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Biro Hukum Setda Pemprov Kep.Babel, Andi Namandang menyampaikan bahwa Tim Kerja IRH Pemprov telah berupaya memenuhi data dukung yang diminta seoptimal mungkin, namun banyak kendala yang terjadi di lapangan dalam memenuhi data dukung kegiatan pengharmonisasian dan anev seperti seperti kendala kurangnya SDM, tidak ada penanggung jawab khusus IRH, memang tidak adanya pengharmonisasian dengan Kanwil, kurangnya support dan anggaran kegiatan. Untuk Raperda inisiatif DRPD kami tidak bisa mengintervensi, untuk Rapergub terkadang harus cepat dieksekusi sehingga prosesnya tidak melalui harmonisasi. Terimakasih atas segala arahan Tim Kanwil Kemenkumham Babel.
Kegiatan dilanjutkan dengan memverifikasi data dukung pada 4 variabel. Keempat variabel tersebut yaitu (i) tingkat Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, (ii) kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas, (iii) kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan (iv) penataan database peraturan perundang-undangan. Data dukung dari 4 Variabel tersebut telah diunggah ke dalam Aplikasi Penilaian IRH melalui laman irh.kemenkumham.go.id. Tim juga mengklarifikasi hasil penilaian asesor dengan nilai mandiri untuk Pemprov Kep. Babel yaitu 80,8 dan Pemkot Pangkalpinang sebesar 90.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan Pemda se-Provinsi Babel bisa memenuhi data dukung yang berkualitas, dapat mencapai predikat baik demi mewujudkan regulasi pemerintah yang tepat sasaran serta reformasi birokrasi yang membawa dampak positif bagi Masyarakat.
Divyankumham Kemenkumham Babel