Pangkalpinang – Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum, sebagaimana termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bertempat di Kantor Wilayah Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Bagian Umum, Zumadi, S.sos menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Aset Kementerian Hukum dan HAM berupa tanah untuk peruntukan Pembangunan Lapas/ Rutan Koba yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Bangka Tengah, Fredy Agustan, S. Sos (Selasa, 12/07/2022).
Di akhir kegiatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Bangka Tengah berpesan “untuk sertifikat tanah jangan disalahgunakan, harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan”, ujar Fredy Agustia.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)