Sungailiat (21/02/2022) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbid Pemajuan HAM melakukan koordinasi ke Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
Kepala Bidang Ham (Suherman) yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham
didampingi Kasubbid Pemajuan Ham (Poppy Rinafany) beserta Jfu Subbid Pemajuan Ham disambut baik oleh Kepala Sub Koordinator bidang Hukum dan HAM (M.Taufiq) diruang kerjanya.
Suherman menyampaikan bahwa maksud dari kooordinasi tersebut dalam rangka persiapan dan evaluasi penyampaian pelaporan Data Aksi HAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM Kabupaten Bangka Tahun 2022 serta membahas rencana pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan PKS antara Kanwil Kumham dengan Pemkab Bangka tentang pembentukan pos Yankomas diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka yang sempat tertunda.
Ditanggapi M. Taufiq, untuk pelaksanaan Aksi HAM terdapat kendala dalam pengumpulan data namun pihaknya terus berupaya berkoordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait. Sedangkan untuk KKPHAM tidak ada kendala, data sudah siap tinggal menyampaikan ke Kanwil untuk diverifikasi, ungkapnya.
Disamping itu terkait dengan rencana pelaksanaan MoU dan PKS , Poppy Rinafany meminta Setda Pemkab Bangka untuk segera mengagendakan ulang dan saling berkomunikasi. Dikatakan bahwa draft yang sudah disampaikan oleh Kanwil sudah siap tinggal diserahkan ke Bagian Pemerintahan untuk segera menentukan waktu pelaksanaanya.
Akhir kesempatan, Suherman meminta Pemkab Bangka melalui Bagian Hukum dan HAM untuk menginventarisir kendala dalam pelaksanaan dilapangan baik Aksi HAM maupun KKPHAM agar bisa disampaikan pada saat Rapat Koordinasi nanti.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL