MUNTOK & SUNGAILIAT (21/2/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) khususnya pada Bidang HAM mengawali tahun 2022 dengan melaksanakan kegiatan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi & Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) Tahun 2022 ke UPT Rutan Kelas IIB Muntok yang berlokasi di Kab. Bangka Barat pada hari Rabu, 16 Februari 2022 & LP Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka pada hari Senin, 21 Februari 2022.
Bertindak langsung sebagai evaluator, Kepala Bidang HAM, Suherman; Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Poppy Rinafany; Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum & HAM, Yulizar Akhmad Djaya; serta jajaran staf pada Bidang HAM.
Adapun mekanismenya, kegiatan dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana integritas & komitmen petugas pelayanan di UPT Pemasyarakatan serta bagaimana proses pelayanan kepada masyarakat yang melakukan kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui penilaian IPK/IKM.
Disamping itu, kegiatan evaluasi ini juga cukup esensial mengingat adanya permasalahan-permasalahan yang harus dikaji & diteliti dalam proses pelayanan publik di UPT Pemasyarakatan. Adapun kedepannya, evaluasi ini akan menjadi acuan perbaikan dalam upaya pelaksanaan pelayanan publik di masing-masing UPT.
UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Babel pada dasarnya telah berkomitmen untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Komitmen ini ditunjukkan juga oleh kinerja para petugas lembaga pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengunjung pengguna layanan. Maka dari itu, beberapa titik fokus khususnya dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik yang masih terdapat penilaian kurang baik menjadi bahan evaluasi tim demi kemajuan organisasi.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL