Pangkalpinang, (06/09/2022) - Bertempat di Ruang Telleconference Lt. II, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan stakeholder yang terkait secara langsung dengan materi muatan dari draf Raperda yang tengah diharmonisasikan tersebut, diantaranya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bangka Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka Tengah, dan Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Tengah.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H.. Dalam pembukaan rapat beliau menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengharmonisasian Raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa 'Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan'," ujar Eko.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kab. Bangka Tengah, Drs. Pittor, M.M., memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung.
"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel karena dalam pelaksanaan penyusunan draf Raperda telah banyak membantu kami, kiranya usulan serta masukan yang diberikan nantinya bisa menambah kualitas dari peraturan yang tengah disusun bersama", ucap Pittor.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut guna melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan melaui kegiatan harmonisasi ini, dapat tercipta sebuah produk hukum daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.